OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Advista.pdf
Melalui surat nomor S-256/NB.2/2020 tanggal 2 Juni 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Advista di Bidang Asuransi Jiwa.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Asuransi Jiwa Advista telah melanggar ketentuan mengenai jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk Perusahaan Asuransi sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000.000,00.
Dengan demikian PT Asuransi Jiwa Advista dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite