OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Asuransi Himalaya Pelindung karena Langgar Sejumlah Ketentuan

March 15, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi kepada PT Asuransi Himalaya Pelindung karena melanggar sejumlah ketentuan. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor  S-149/NB.2/2019 tanggal 15 Maret  2019.

Pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Himalaya Pelindung yaitu:

  1. Jumlah komisaris independen tidak memenuhi kententuan
  2. Jumlah komisaris tidak memenuhi kententuan
  3. Rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan  jumlah ekuitas minimum tidak memenuhi ketentuan
  4. Nilai hutang klaim dengan umur lebih dari 30 hari

Apabila perusahaan belum dapat mengatasi penyebab dikenakanya sanksi peringatan ini sampai dengan tanggal 29 Maret 2019, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi pembatasan kegiatan usaha ini akan berakhir dengan diterbitkanya surat pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha setelah PT Asuransi Himalaya Pelindung dapat mengatasi penyebab dikenakanya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini atau surat pengenaan sanski berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya silakan unduh pdf terlampir. 

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan