Masa Berlaku Sertifikat Keahlian di Bidang Pasar Modal

March 19, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 79/POJK.04/2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal (POJK 79), dengan ini diberlakukan hal hal sebagai berikut :

  1. Bahwa POJK 79 mulai berlaku setelah dua tahun sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 22 Desember 2019.
  2. Pada tanggal berlakunya POJK 79 dimaksud pelaksanaan Sertifikasi Kompetisi Kerja bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, Wakil Manajer Investasi, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, Ahli Syariah Pasar Modal orang perseorangan, atau izin orang perseorangan lainnya di bidang pasar modal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  3. Sebelum berlakunya POJK 79 maka sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal dan pihak lain yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan, tetap diakui dan dapat digunakan untuk pengajuan permohonan izin orang perseorangan di bidang Pasar Modal sepanjang berumur tidak lebih dari dua tahun sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan izin orang perseorangan di Bidang Pasar Modal.
  4. Lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal dan pihak lain yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan tetap dapat melaksanakan program sertifikasi sampai dengan 21 Desember 2019.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Pengawasan WPELE,

Dave Christia
Telepon: 021-29600000 exp 6304

Adapun draft Masa Berlaku Sertifikat Keahlian di Bidang Pasar Modal  dimaksud dapat diunduh pada file terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan