OJK Bekukan PT Pracico Multi Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Pracico Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-528/NB.2/2019 dan S-529/NB.2/2019 tanggal 4 Oktober 2019.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Pracico Multi Finance tidak memenuhi Pasal 82, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (3), Pasal 93 ayat (6) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite