Langgar Aturan Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan, OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sumber Artha Mas Finance

September 20, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sumber Artha Mas Finance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-427/NB.2/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir.

Sanksi berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PT Sumber Artha Mas Finance bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Namun jika dalam jangka waktu tersebut PT Sumber Artha Mas Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh file pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan