PENG_3_PM1.pdf
OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Manajer Investasi atas nama PT Eurocapital Peregrine Securities d.h. PT Peregrine Sewu Securities karena telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pelanggaran yang dilakukan PT Eurocapital Peregrine Securities yaitu:
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Eurocapital Peregrine Securities dilarang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite