Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha PT Eurocapital Peregrine Securities sebagai Manajer Investasi

May 31, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Manajer Investasi atas nama PT Eurocapital Peregrine Securities d.h. PT Peregrine Sewu Securities karena telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pelanggaran yang dilakukan PT Eurocapital Peregrine Securities yaitu:

  1. Hanya memiliki satu komisaris yang juga merangkap sebagai caretaker Direktur Utama, serta tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.  
  2. Tidak menyampaikan Laporan Keuangan Berkala, Laporan Kegiatan, dan Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Tahunan kepada OJK.
  3. Tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi kepada OJK.
  4. Tidak melakukan pemeliharaan maupun pelaporan MKBD kepada OJK.
  5. Tidak memiliki pegawai sehingga PT Eurocapital Peregrine Sewu Securities tidak mempunyai dan tidak dapat melaksanakan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Eurocapital Peregrine Securities dilarang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan