Implementasi Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) untuk Perizinan Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)

May 13, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan di OJK khususnya untuk perizinan Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), dengan ini OJK sampaikan bahwa:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) secara resmi mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) pada perizinan WMI dan WAPERD melalui aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
  2. Dengan telah diimplementasikannya Digital Signature dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK Nomor 26/POJK.01/2019 tentang Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan, maka dokumen surat keputusan pada proses perizinan WMI dan WAPERD akan diterbitkan secara elektronik dan tidak lagi menggunakan tanda tangan basah, melainkan menggunakan Digital Signature berupa QR Code yang dapat divalidasi keabsahan dokumennya secara elektronik.
  3. Implementasi Digital Signature diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis perizinan WMI dan WAPERD serta mempercepat penerbitan Surat Keputusan Izin. Melalui implementasi Digital Signature ini, OJK juga berupaya untuk meningkatkan keamanan atas keabsahan dokumen yang diterbitkan secara elektronik.
Informasi lebih lanjut silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan