Pembubaran Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.05/2018 membubarkan Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 2 Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur 13210, terhitung efektif sejak 31 Desember 2017.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti, yaitu PT Aventis Pharma, dengan alasan pengelolaan Dana Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite