OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Laren Insurance Brokers

October 23, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-31/NB.1/2019 tanggal 18 September 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Laren Insurance Brokers.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Laren Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi dan diwajibkan untuk:

  • Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat.
  • Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut adalah Gedung Wisma Nugra Santana Lt.16, Jl. Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta 10220.

Informasi  lebih  lanjut, silakan  unduh pdf  terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan