OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT Pialang Asuransi Neksus

May 29, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi melalui surat nomor S-44/NB.1/2021 tanggal 29 Mei 2021 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Pialang Asuransi Neksus dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II tahun 2019, diketahui bahwa PT Pialang Asuransi Neksus hanya memiliki 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris sehingga melanggar ketentuan jumlah minimum direksi dan komisaris.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Pialang Asuransi Neksus dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Pialang Asuransi Neksus wajib tetap melaksanakan kewajibankewajiban yang jatuh tempo.

Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan