OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Asia International Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi.pdf
Melalui surat nomor S-86/NB.1/2020 tanggal 14 Juni 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asia International Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi.
Dengan demikian PT Asia International Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite