Perusahaan Pergadaian Terdaftar dan Berizin OJK per Mei 2018

May 21 2018
Jumlah Download : 128
Jumlah Download : 13
Jumlah Download : 13
Jumlah Download : 14

 

Pengawasan terhadap usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen.
 
Sesuai peraturan tersebut, OJK mengimbau para pelaku usaha gadai untuk segera mendaftarkan usahanya sebelum 29 Juli 2018. Sebab, usaha pergadaian yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin usaha akan dilakukan tindakan penertiban oleh otoritas penegak hukum.
 
Perusahaan Pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Mei 2018, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada 24 perusahaan pergadaian swasta.    
 
Berikut daftar lengkap perusahaan pergadaian yang terdaftar dan berizin OJK, serta tata cara pendaftaran perusahaan pergadaian.
 
Informasi selengkapnya, silakan unduh file pdf terlampir.








Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Info Terkini - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan