OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

Mar 5 2020
Jumlah Download : 5

 

​Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Beberapa pokok-pokok pengaturan dari kebijakan stimulus tersebut antara lain:

  1. Relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 Milyar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan
    sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
  2. Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
  3. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.




Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Info Terkini - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan