Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

Dec 23 2020

 

​OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Dengan ini kami memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas.

LAPOR! Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di https://www.ojk.go.id/wbs.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Info Terkini - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan