Pelaksanaan Workshop Penguatan Kapasitas Pengawas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batch 2 untuk Materi Pengawasan Program APU PPT

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) telah menjadi narasumber pada Workshop Penguatan Kapasitas Pengawas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batch 2 untuk Materi Pengawasan Program APU PPT yang diselenggarakan oleh Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia (DOSM) dan Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan (DPKP). Workshop tersebut dilaksanakan tanggal 14 s.d. 18 Juni 2021, dengan pemaparan materi pengawasan program APU PPT pada tanggal 15 Juni 2021. Sehubungan dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini, pelaksanaan workshop dilakukan secara virtual menggunakan video conference.


Workshop dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi Pengawas BPR/BPRS agar dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien. Peserta Workshop adalah perwakilan Pengawas dari Kantor Regional dan Kantor OJK serta Satuan Kerja terkait lainnya dengan jumlah Peserta sebanyak 25 orang. Narasumber dari GPUT adalah Bapak Nelson S. E. Siahaan selaku Analis Eksekutif yang didampingi oleh Sdri. Friska Fardhina selaku Analis dan Sdri. Pocut Syakina Tikita selaku Analis Junior. Secara umum, materi yang disampaikan meliputi:

a.    Dasar Hukum Penerapan Program APU PPT:

  1. Dasar Hukum Pengawasan oleh OJK.
  2. Latar Belakang Pengawasan Program APU PPT Berbasis Risiko bagi BPR/BPRS.
  3. Penilaian Risiko TPPU/TPPT di Indonesia.
  4. Program APU PPT bagi BPR/BPRS.
  5. Kewajiban Pelaporan Terkait Program APU PPT.
  6. Laporan Berdasarkan SEOJK DTTOT dan SEOJK Proliferasi.
  7. Kewajiban Pelaporan ke PPATK.
  8. Aplikasi Pelaporan Transaksi Keuangan kepada PPATK.
  9. Perbedaan Pokok Laporan Transaksi keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Transaksi Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL).

b.    Pedoman Pengawasan Penerapan Program APU PPT Berdasarkan Risiko bagi BPR/BPRS.

  1. Pengawasan Off-Site.
  2. Pengawasan On-Site.
  3. Penilaian Hasil Pemeriksaan.
  4. Langkah Pemeriksaan Program APU PPT.
  5. Identifikasi Temuan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).
  6. Peniilaian Tingkat Risiko TPPU/TPPT.

c.    Isu-isu Terkini terkait Program APU PPT.

  1. Pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF).
  2. Update Metodologi Penilaian FATF untuk Immediate Outcome (IO)3 dan IO4.
  3. Informasi Terkini MER Indonesia oleh FATF.
  4. Penerapan Program APU PPT dalam Kondisi Covid-19.
  5. Respon dari OJK.
  6. Rekomendasi Penerapan Program APU PPT.

Pemaparan materi pada workshop tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan penerapan program APU PPT, khususnya bagi BPR/BPRS. GPUT secara berkesinambungan akan turut serta pada pelaksanaan workshop untuk batch selanjutnya, yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agusts dan November.


Artikel Terkait Lain