Partisipasi Narasumber Otoritas Jasa Keuangan pada Webinar Penguatan Peran Dewan Komisaris, Direksi dan Compliance Officer Anggota Bursa dalam Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)

Grup Penanganan APU PPT (GPUT) berpartisipasi dalam Webinar yang diselenggarakan secara virtual oleh PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) pada tanggal 5 Maret 2021, dengan tema "Penguatan Peran Dewan Komisaris, Direksi dan Compliance Officer Anggota Bursa dalam Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)". Kegiatan Webinar dihadiri Peserta yang merupakan perwakilan Dewan Komisaris, Direksi, serta Compliance Officer Perusahaan Efek Anggota Bursa.

 Tujuan Webinar adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran dari Dewan Komisaris, Direksi, serta Compliance Officer Perusahaan Efek Anggota Bursa atas pentingnya penerapan program APU PPT serta penguatan pengawasan terhadap penerapan program APU PPT yang dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris untuk dapat diterapkan langsung pada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang dipimpinnya. Kegiatan Webinar dimulai dengan penyampaian sambutan oleh Bapak Inarno Djajadi selaku Direktur Utama PT BEI dengan menyampaikan beberapa hal terkait penerapan program APU PPT yang memiliki peranan sangat penting bagi Perusahaan Efek Anggota Bursa. Penerapan program APU PPT merupakan tanggung jawab bersama sehingga pelaksanaan Webinar ini merupakan salah satu upaya guna mendukung Anggota Bursa dalam menerapkan program APU PPT dan diharapkan dapat meningkatkan peranan APU PPT.

Selanjutnya, penyampaian sambutan sekaligus pembukaan oleh Bapak Hoesen selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK yang menekankan bahwa Perusahaan Efek Anggota Bursa merupakan garda terdepan dalam penerapan program APU PPT, mengingat Perusahaan Efek Anggota Bursa berhadapan langsung dengan Pengguna Jasa atau Nasabah yang mungkin diduga bertindak sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Berdasarkan hasil analisis GPUT pada Laporan Kompilasi dan Analisis Hasil Pengawasan (LKAHP) Program APU PPT, diketahui bahwa salah satu kelemahan utama pada penerapan program APU PPT di Perusahaan Efek adalah pada Pilar Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris, khususnya terkait dengan awareness untuk melakukan pengawasan pelaksanaan program APU PPT.


Kegiatan Webinar dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Bapak Dian Ediana Rae selaku Kepala PPATK dengan topik mengenai urgensi penerapan program APU PPT bagi Direksi, Dewan Komisaris, serta Compliance Officer Anggota Bursa. Hal tersebut mengingat Pasar Modal memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi yang dapat dilihat dari kapitalisasi pasar BEI per 31 Desember 2020 sebesar Rp 6.968,94 triliun, namun disaat bersamaan hasil National Risk Assessment (NRA) Tahun 2015 menunjukkan bahwa Tindak Pidana Pasar Modal termasuk dalam 5 (lima) Tindak Pidana Asal (TPA) yang memiliki risiko tinggi terjadinya Pencucian Uang. Kepala PPATK menyampaikan bahwa penyusunan regulasi dan pengawasan atas penerapan program APU dan PPT Sektor Pasar Modal harus kuat, karena PJK di sektor Pasar Modal rawan untuk digunakan sebagai sarana TPPU oleh Pelaku Kejahatan.

Ketua PPATK pada kesempatan tersebut juga memberikan ringkasan hasil audit pada Pihak Pelapor di Pasar Modal yang perlu menjadi perhatian adalah sebagai berikut:  

  1. Masih terdapat Nasabah yang wajib dilaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) karena transaksinya telah masuk ke dalam kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) namun belum dilaporkan;
  2. Pelaksanaan fungsi pengawasan (kontrol) oleh Direksi dan Komisaris Perusahaan terkait Penerapan APU PPT masih tergolong lemah;
  3. Kebijakan dan prosedur atau Standard Operating Procedure (SOP) penerapan program APU dan PPT masih terdapat kekurangan sebagaimana ketentuan OJK;
  4. Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT yang dimiliki PJK belum dikinikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Sistem pengendalian internal PJK masih belum efektif;
  6. Berdasarkan database Nasabah dan kontrak pembukaan rekening efek Nasabah diketahui bahwa field inputan untuk Nasabah Beneficial Owner belum ada, baik di sistem maupun kontrak pembukaan rekening efek Nasabah;
  7. PJK belum mengikutsertakan ataupun menyelenggarakan pelatihan terkait penerapan program APU dan PPT kepada Pegawai di kantor pusat dan di unit pengendalian internal;
  8. Masih ditemukan data Nasabah yang ganda, tidak valid dan tidak lengkap; dan
  9. Masih terdapat Nasabah yang merupakan Nasabah erisiko tinggi (Penyelenggara Negara atau keluarga Penyelenggara Negara) yang belum dimasukkan sebagai Nasabah berisiko tinggi oleh PJK.

Berdasarkan evaluasi atas kepatuhan Pihak Pelapor di sektor Pasar Modal diketahui bahwa Pihak Pelapor Sektor Pasar Modal belum sepenuhnya memahami peran penting program APU PPT bagi kesinambungan perusahaannya. Hal tersebut perlu menjadi perhatian, mengingat Indonesia akan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) agar Indonesia dapat menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), sehingga "Tone from the top" wajib dibangun yang berasal dari komitmen bersama Dewan Komisaris dan Direksi, serta Compliance Officer perlu memiliki independensi dan memastikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta kewajiban pelaporan telah dilaksanakan.


Kegiatan Webinar dilanjutkan dengan sharing session atas pemaparan materi dari 3 (tiga) narasumber yaitu Bapak R. Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutif GPUT OJK yang menggantikan Ibu Heni Nugraheni selaku Kepala GPUT OJK yang berhalangan hadir, Bapak Heru Hendayanto selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas dan Bapak Arishandi Indrodwisatio selaku Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Bapak R. Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutif GPUT menyampaikan materi terkait dengan "Kewajiban Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan" dengan cakupan pembahasan meliputi:

  1. Dalam Rezim APU PPT Indonesia, OJK berperan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) yang memiliki kewenangan pengaturan, pengawasan dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang berada di bawah kewenangannya, yang diantaranya meliputi PJK di sektor pasar modal.
  2. Berkaitan dengan Pilar Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris, ditekankan bahwa Dewan Komisaris memberikan persetujuan untuk kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bersifat strategis. Sementara Direksi memberikan persetujuan untuk kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang bersifat teknis.
  3. Berkaitan dengan Penanggung Jawab Penerapan Program APU dan PPT, PJK wajib membentuk unit kerja khusus (UKK) dan/atau menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU dan PPT dengan memenuhi persyaratan kemampuan yang memadai serta memiliki akses pada seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.
  4. Penilaian risiko terdiri atas 3 tingkat penilaian yaitu NRA yang dilaksanakan oleh PPATK, Sectoral Risk Assessment (SRA) yang dilaksanakan oleh OJK, dan Institutional/Individual Risk Assessment (IRA) yang dilaksanakan oleh OJK dan PJK. Gambaran umum hasil penilaian NRA dan SRA disampaikan dengan mengacu pada dokumen hasil Pengkinian NRA Tahun 2019 dan hasil Pengkinian SRA Tahun 2019.
  5. Kumpulan hasil temuan yang tercantum dalam LKAHP Program APU PPT selama periode 2018 – Semester 1 2020 atas Penerapan Program APU PPT di Perusahaan Efek. Secara umum terdapat peningkatan penerapan program APU PPT pada aspek kewajiban Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan.  Selanjutnya, dari data hasil pengawasan terhadap 5 (lima) Pilar penerapan program APU PPT, diketahui bahwa penerapan Pilar 1 yaitu Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris, belum berjalan dengan optimal sehingga menyebabkan penerapan Pilar lainnya tidak berjalan dengan baik.
  6. Sebagaimana diketahui, Indonesia akan menghadapi MER yang merupakan salah satu syarat keanggotaan FATF.  MER Indonesia adalah kerja bersama seluruh stakeholders, termasuk industri jasa keuangan yang meliputi OJK dan PJK, sehingga peran dan dukungan PJK sangat dibutuhkan.
  7. Keberhasilan penerapan program APU PPT sangat bergantung pada peran aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris sebagai tone of the top pada proses bisnis di masing-masing PJK.


Selanjutnya, Bapak Heru Hendayanto selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas, menyampaikan materi "Penerapan APU PPT pada PT Mandiri Sekuritas" yaitu:

  1. PT Mandiri Sekuritas menggolongkan risiko APU PPT dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Inherent Risk (High), Mitigation (5 Pilar Penerapan APU-PPT), dan Residual Risk (Medium).
  2.  Dalam melakukan aktivitas proses bisnis, PT Mandiri Sekuritas telah menerapkan 5 (lima) Pilar penerapan program APU PPT:
    • Pilar 1 yaitu Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris, terwujud dengan adanya laporan APU PPT kepada Direksi dan Dewan Komisaris setiap triwulan, Rapat Direksi dan Dewan Komisaris terkait Pembahasan APU PPT setiap Trwiulan sekali, Penunjukan Pejabat Penanggung Jawab APU PPT, laporan HRC kepada Direktur, dan LTKM kepada Direktur Kepatuhan;
    • Pilar 2 yaitu Kebijakan dan Prosedur, PT Mandiri Sekuritas telah memiliki kebijakan dan SOP tentang APU PPT, Petunjuk Teknis (Juknis) pengkinian data Nasabah, Juknis analisa transaksi & Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD), Juknis Risk Based Approach (RBA), dan hasil RBA PT Mandiri Sekuritas.
    • Pilar 3 yaitu Pengendalian Internal, melakukan pemeriksaan internal audit, rekomendasi internal audit, koordinasi bersama Grup Konglomerasi Keuangan, dan sosialisasi kepada Unit Kerja terkait;
    • Pilar 4 yaitu Sistem Informasi Manajemen, dimana PT Mandiri Sekuritas telah memiliki form pembukaan rekening dan form Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sistem admin, IT Based Compliance Alert, Sistem APU PPT, sistem PTB serta kontrol lainnya.
    • Pilar 5 yaitu SDM dan Pelatihan, dengan prosedur penerimaan karyawan, prosedur pemantauan karyawan, prosedur pelatihan bagi Board of Commissioner (BOC), Board of Director (BOD) dan seluruh karyawan. 
  3. Hasil IRA yang dilakukan PT Mandiri Sekuritas pada Agustus 2020 dengan metodologi penilaian mengacu pada NRA dan SRA.
  4. Identifikasi beberapa red flag yang menjadi parameter internal PT Mandiri Sekuritas.

Pada sesi akhir, Bapak Erwin dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menggantikan Bapak Arishandi Indrodwisatio selaku Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, menyampaikan "Sharing Session BEI – Penerapan Program APU PPT":

  1. Bentuk implementasi 5 (lima) Pilar Penerapan APU & PPT di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia adalah sebagai berikut:
    • Pilar 1 yaitu Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris, berupa BOD & BOC meeting terkait isu APU PPT, pembentukan UKK, pengawasan penerapan program APU PPT secara berkala, dan persetujuan LKTM;
    • Pilar 2 yaitu Kebijakan dan Prosedur, kebijakan mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial owner), SOP APU PPT, SOP pembukaan Rekening Efek, SOP pengkinian dan pemantauan data, Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence/CDD), EDD, serta SOP pelaporan kepada PPATK.
    • Pilar 3 yaitu Pengendalian Internal, dengan melakukan pemeriksaan secara berkala oleh internal audit, dan rekomendasi internal audit.
    • Pilar 4 yaitu Sistem Informasi Manajemen, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memiliki pembukaan Rekening Efek secara online, sistem pemantauan transaksi (Smart AML)watchlist data (Sistem LexisNexis).
    • Pilar 5 yaitu SDM dan Pelatihan, dengan prosedur pre employee screening, tes psikologi, melakukan edukasi APU PPT secara berkala kepada karyawan.
  2. Dalam perkembangan selanjutnya, PT Mirae Asset Sekuritas menghadapi beberapa kendala yang dihadapi PJK lainnya, yaitu kendala mencantumkan TPA kedalam pelaporan GoAML, mendeteksi aliran dalam masuk melalui Rekening Dana Nasabah (RDN), dan mendapatkan permintaan pengkinian data Nasabah;
  3. PT Mirae Asset Sekuritas mengharapkan agar Regulator (PPATK, OJK dan BEI) memberikan pelatihan terkait analisis studi kasus yang pernah ditemukan untuk meningkatkan implementasi APU dan PPT di Perusahaan Efek yang lebih baik.

Kegiatan ditutup dengan diskusi serta tanya jawab Peserta secara virtual melalui fasilitas Q&A atau room chat pada Zoom Webinar. Selanjutnya, melalui kegiatan Webinar ini diharapkan dapat mendukung penerapan program APU PPT menjadi lebih efektif dan efisien, serta mendorong peran Direksi, Dewan Komisaris, dan Compliance Officer dalam mengawasi penerapan program APU PPT pada PJK yang dipimpinnya. 


Artikel Terkait Lain