Webinar Penguatan Peran Direksi dan Dewan Komisaris Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program APU-PPT


Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) bekerjasama dengan OJK Institute telah menyelenggarakan Webinar dengan tema "Penguatan Peran Direksi dan Dewan Komisaris Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program APU-PPT" pada tanggal 9 Februari 2021, dengan Peserta merupakan perwakilan Direksi dan Dewan Komisaris PJK Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan beberapa perwakilan dari Asosiasi PJK Sektor IKNB. Kegiatan juga dihadiri oleh Deputi Komisioner dan Pimpinan Satuan Kerja terkait Sektor IKNB beserta perwakilan Pengawas dengan total Peserta sebanyak 1.592.

Webinar diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan awareness dari Direksi dan Dewan Komisaris PJK Sektor IKNB atas pentingnya penerapan program APU PPT serta penguatan pengawasan terhadap penerapan program APU PPT yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris untuk dapat diterapkan langsung pada PJK yang dipimpinnya. Latar belakang hal tersebut adalah berdasarkan hasil analisis GPUT pada Laporan Kompilasi dan Analisis Hasil Pengawasan (LKAHP) Program APU PPT, diketahui bahwa salah satu kelemahan utama pada penerapan program APU PPT Sektor IKNB adalah pada Pilar 1 yaitu Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Kegiatan diawali penyampaian sambutan sekaligus pembukaan oleh Bapak Riswinandi selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB dengan menyampaikan beberapa hal terkait penerapan program APU PPT yang memiliki peranan sangat sentral bagi Industri Jasa Keuangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, OJK bertindak sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan program APU PPT yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan. Dengan demikian, dalam rezim APU PPT di Indonesia, OJK sebagai salah satu LPP terbesar memiliki peran yang signifikan bagi keberhasilan dan efektifitas penerapan program APU PPT di Indonesia yang pada akhirnya akan berpengaruh pada keberhasilan pelaksanaan Mutual Evaluation Review Indonesia. OJK sebagai anggota Komite TPPU secara penuh mendukung penerapan berbagai kebijakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan melakukan pengaturan, pengawasan, serta enforcement terkait penerapan program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan. Hadirnya Peraturan OJK terkait dengan penerapan program APU PPT bagi Industri Jasa Keuangan merupakan suatu langkah penting karena Industri Jasa Keuangan merupakan garda terdepan dalam penerapan program APU PPT serta berhadapan langsung dengan Pengguna Jasa atau Nasabah yang mungkin bertindak atau diduga sebagai Pelaku dari TPPU dan/atau TPPT. Tantangan dari penerapan program APU PPT di masa depan adalah digitalisasi di Industri Jasa Keuangan serta kompleksitas transaksi keuangan lintas sektoral. Oleh karena itu, Industri Jasa Keuangan diharapkan dapat senantiasa mematuhi berbagai regulasi yang berlaku serta dapat meningkatkan management oversight yang dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris secara berkelanjutan, agar terhindar dari berbagai risiko yang dapat menurunkan integritas PJK itu sendiri dan stabilitas sistem keuangan secara umum.

 

Selanjutnya, penyampaian keynote speech oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan urgensi penerapan program APU PPT bagi Direksi dan Dewan Komisaris PJK. Pada kesempatan tersebut Kepala PPATK menyampaikan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) merupakan kejahatan yang berdimensi internasional dan ancaman bagi banyak negara termasuk Indonesia. Seiring dengan kondisi Pandemi Covid-19, PJK dihadapkan untuk senantiasa menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan bisnis, tanpa melemahkan sisi pengawasan terhadap kemungkinan TPPU/TPPT yang dapat terjadi. Berdasarkan kasus pencucian uang yang dilaporkan kepada PPATK, sektor Perbankan merupakan sektor yang paling tinggi risikonya terhadap TPPU/TPPT. Namun demikian, sektor IKNB tetap harus mewaspai kejahatan yang mungkin terjadi karena pelaku kejahatan akan terus mencari celah pada industri lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPATK, dapat dinilai bahwa penerapan program APU PPT yang dilakukan oleh PJK belum sepenuhnya optimal, tercermin dari terdapatnya kelemahan pada sistem PJK dalam mendeteksi Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dan minimnya tingkat kualitas pelaporan yang disampaikan PJK kepada PPATK. Untuk mendukung kuantitas dan kualitas pelaporan dimaksud, PPATK telah meluncurkan sistem pelaporan digital berbasis aplikasi yaitu goAML yang telah secara resmi diimplementasikan pada tanggal 1 Februari 2021. Tantangan yang dihadapi oleh Industri Jasa Keuangan saat ini adalah bagaimana peran Direksi dan Dewan Komisaris sebagai tone of the top untuk melakukan pengawasan dan upaya responsive terhadap perubahan risiko di masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait penyalahgunaan teknologi yang seharusnya dimanfaatkan untuk mempermudah transaksi keuangan namun pada praktiknya kerap kali digunakan sebagai media TPPU/TPPT. Terkait hal tersebut, Kepala PPATK menyampaikan perlunya upaya mitigasi risiko TPPU/TPPT yang memadai untuk menjadi perhatian Direksi dan Dewan Komisaris khususnya terkait dengan hasil pemutakhiran penilaian risiko TPPU Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika memiliki risiko tinggi dalam konteks TPPU di Indonesia.

 

Kegiatan Webinar dilanjutkan dengan sharing session atas pemaparan materi dari 3 (tiga) narasumber yaitu Ibu Heni Nugraheni selaku Kepala GPUT, Ibu Apriliani Siregar selaku Direktur Kepatuhan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta Bapak Eko Susetyono selaku Senior Executive Vice President Manajemen Risiko PT Pegadaian (Persero), dengan moderator oleh Ibu Dewi Fadjarsarie selaku Analis Eksekutif Senior GPUT.

Ibu Heni Nugraheni selaku Kepala Grup Penanganan APU PPT menyampaikan materi terkait dengan "Kewajiban Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan" dengan cakupan pembahasan meliputi:

  1. Kewenangan OJK  dalam Rezim APU PPT sesuai Undang-Undang TPPU dan TPPT yaitu meliputi kewenangan pengaturan, pengawasan, dan pengenaan sanksi.
  2. Konsistensi dan efektivitas penerapan program APU PPT yang merupakan tanggung jawab Direksi dan Komisaris. Dengan demikian, komitmen Direksi dan Komisaris memiliki peranan penting untuk membangun culture of compliance, termasuk budaya APU PPT Sektor IKNB.
  3. Kumpulan hasil temuan yang tercantum dalam LKAHP Program APU PPT selama dua tahun terakhir (2019-2020). Secara umum terdapat peningkatan penerapan program APU PPT pada aspek kewajiban Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan, namun dari sisi jumlah LTKM yang dilaporkan kepada PPATK mengalami tren yang menurun.  Selanjutnya, dari data hasil pengawasan terhadap 5 (lima) Pilar penerapan program APU PPT, diketahui bahwa penerapan Pilar 1 yaitu Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris, belum berjalan dengan optimal sehingga menyebabkan penerapan Pilar lainnya tidak berjalan dengan baik.
  4. Keberhasilan penerapan program APU PPT sangat bergantung pada peran aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris sebagai tone of the top pada proses bisnis di masing-masing PJK.

 

Selanjutnya, Ibu Apriliani Siregar selaku Direktur Kepatuhan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menyampaikan materi terkait dengan "Implementasi dan Tantangan Penerapan Program APU PPT pada Industri Keuangan Non-Bank (Asuransi)" dengan pokok-pokok pembahasan meliputi:

a.    PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berkomitmen untuk memastikan produk dan layanan perusahaan tidak dijadikan sebagai sarana TPPU/TPPT, tercermin dalam nilai perusahaan yang memiliki tagline "Do the Right Thing" yang wajib diterapkan oleh seluruh karyawan dan stakeholders Manulife Indonesia.

b.    Dalam melakukan aktivitas proses bisnis, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah menerapkan 5 (lima) Pilar penerapan program APU PPT dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pilar 1 yaitu Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris, terwujud adanya pembentukan Komite APU PPT serta keterlibatan aktif Direksi dalam komite tersebut.
  2. Pilar 2 yaitu Kebijakan dan Prosedur, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah memiliki kebijakan dalam mengimplementasikan Customer Due Diligence (CDD) dengan pendekatan berbasis risiko.
  3. Pilar 3 yaitu Pengendalian Internal, melakukan proses monitoring dan audit secara berkala.
  4. Pilar 4 yaitu Sistem Informasi Manajemen, dimana PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah memiliki Sistem Monitoring Transaksi Nasabah (AML Manager) dan Watchlist Scanning (Bridger System).
  5. Pilar 5 yaitu SDM dan Pelatihan, dengan pelatihan internal/training yang dilakukan minimal sekali dalam setahun.

c.    Tantangan penerapan program APU PPT yaitu masih belum tersedianya data identifikasi yang terintegrasi di Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh PJK.

 

Pada sesi terakhir, Bapak Eko Susetyono selaku Senior Executive Vice President Manajemen Risiko PT Pegadaian (Persero) menyampaikan materi "Implementasi dan Tantangan Penerapan Program APU PPT pada Industri Keuangan Non-Bank (Perusahaan Pergadaian)" yaitu:

  1. Bentuk komitmen PT Pergadaian (Persero) dalam penerapan program APU-PPT adalah adanya Divisi Kepatuhan yang berfungsi sebagai second line of defense di Kantor Pusat, serta Departemen Manajemen Risiko di Kantor Wilayah.
  2. Direksi dan Dewan Komisaris PT Pergadaian (Persero) secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan program APU PPT, baik di Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah.
  3. Dalam penerapan Sistem Informasi Manajemen, PT Pergadaian (Persero) telah meluncurkan Fitur Face Recognition bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan identifikasi nasabah. Penerapan APU PPT pada PT Pegadaian (Persero) telah didigitalisasi yang didukung "Sistem Informasi APU PPT Pegadaian" dimana di dalamnya terdapat Aplikasi PASSION (Pegadaian Application Support System Integrated Online) untuk mendukung penerapan CDD yang telah terintegrasi dengan Sistem Dukcapil.
  4. PT Pegadaian (Persero) secara berkala juga melakukan evaluasi dan pembinaan internal penerapan program APU PPT.

 


Kegiatan berjalan dengan lancar yang tercermin dari antusiasme dan partisipasi aktif Peserta yang mengikuti kegiatan sampai akhir sesi dan berdiskusi dengan menyampaikan pertanyaan melalui fasilitas Q&A atau room chat pada Zoom. Adapun pertanyaan yang belum terjawab secara langsung oleh Narasumber akan disampaikan melalui minisite APU PPT OJK pada tautan https://www.ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/materi/Pages/Materi-Webinar-Penguatan-Peran-Dirkom-IKNB.aspx.


Artikel Terkait Lain