Pelaksanaan Pelatihan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) telah menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal secara virtual pada tanggal 22 s.d. 24 Juni 2021. Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal merupakan isu terkini yang diperkirakan akan menjadi perhatian Tim Assessor Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dalam pelaksanaan on-site visit Mutual Evaluation Review (MER). Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman mendalam bagi Pengawas OJK dan Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Pelatihan dihadiri oleh  1900 peserta yang merupakan Pengawas OJK dan perwakilan Pejabat/Pegawai dari seluruh PJK yang menangani program APU PPT.

webinar proliferasi 1.png webinar proliferasi 2.PNG

Kegiatan diawali dengan pembukaan dari Ibu Dewi Fadjarsarie selaku Kepala GPUT yang menyampaikan definisi dari Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yaitu tindakan penyediaan dana atau jasa keuangan yang digunakan, seluruhnya atau sebagian, untuk pembuatan, akuisisi, pemilikan, pengembangan, ekspor, pengiriman, perantara, pengangkutan, pengalihan, penimbunan atau penggunaan senjata nuklir, kimia, radiologi, atau senjata biologi atau biologi dan sarana pengiriman serta materi terkait (termasuk teknologi dan barang dual-use goods yang digunakan untuk tujuan tidak sah), dan materi terkait hal-hal tersebut (seperti pembelian barang-barang atau upah), yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional atau ketentuan internasional. Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal merupakan concern masyarakat global yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh seluruh negara karena dapat membahayakan keamanan dunia.

Disampaikan pula bahwa berdasarkan standar internasional yang berlaku dan tatanan regulasi di Sektor Jasa Keuangan, PJK harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut untuk mencegah Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, serta dalam rangka menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Dalam upaya pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal terdapat beberapa tantangan serta titik kritikal dimana kejahatan tidak hanya terbatas pada proses pembuatan suatu Senjata Pemusnah Massal seperti nuklir, tetapi juga mencakup berbagai struktur pendukung, seperti penyediaan logistik bahan baku; pemanfaatan shipping lines tertentu untuk mendistribusikan logistik; sampai dengan pembentukan front company untuk menutupi sejumlah transaksi terkait pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Selanjutnya, terdapat sambutan dari Bapak Colie F. Brown selaku United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Country Manager for Indonesia and Liaison to ASEAN yang menekankan pula bahwa pencegahaan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal merupakan prioritas penting bagi FATF.

webinar proliferasi 3.PNG

Materi hari pertama disampaikan oleh Bapak Frank Calestino selaku Counter Proliferation Financing Trainer dengan moderator Bapak Nelson S.E Siahaan selaku Analis Eksekutif GPUT OJK. Pada pemaparan materi sesi pertama, Bapak Frank menyampaikan bahwa Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal saat ini merupakan hal krusial yang menjadi perhatian di dunia begitu juga di Indonesia, karena tindakan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal merupakan ancaman serius bagi keamanan dunia. Lebih lanjut, dalam Proliferasi Senjata Pemusnah Massal terdapat individu maupun organisasi yang terlibat dalam pengembangan serta penyebaran dari senjata pemusnah massal itu sendiri. Kemudian dari support structures juga terdapat orang atau organisasi yang berperan sebagai penyandang dana yang harus menjadi perhatian PJK agar pembangunan senjata pemusnah massal ini tidak dapat berjalan. Hal ini tentu tidak mudah dan merupakan pekerjaan berat bagi PJK mengingat banyaknya titik yang harus diwaspadai dalam rangkaian pencegahan dari sisi pendanaan. Oleh karena itu, PJK harus memiliki pemahaman secara mendalam terkait definisi dan risiko dari pencucian uang dan kaitannya dengan pendanaan proliferasi. Selanjutnya disampaikan pula penjelasan terkait peran kegiatan keuangan dalam melawan proliferasi (dari sisi investigasi, analitis, dan pencegahan), perbandingan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT), cara proliferator bekerja, serta jaringan pengadaan negara-negara yang menjadi perhatian terkait proliferasi. Disebutkan bahwa program rudal nuklir dan balistik Democratic People's Republic of Korea (DPRK) telah mencapai tingkat global dan dikendalikan oleh Rezim yang tidak dapat diprediksi. Dimensi keuangan yang terdapat dalam pengadaan senjata pemusnah massal adalah setiap transaksi perdagangan gelap yang tentu akan membutuhkan pembayaran dengan penggunaan sistem keuangan formal karena akuisisi dari pemasok yang sah, serta beroperasi untuk keuntungan finansial dan rentan terhadap disrupsi pendanaan.

Pada sesi ke dua, disampaikan lebih lanjut tipologi dan studi kasus terkait Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yaitu kasus Chinpo Shipping Co (Pte) Ltd, serta sanksi–sanksi yang diberikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada negara-negara yang melakukan program Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

webinar proliferasi 4.PNG webinar proliferasi 5.PNG

Narasumber pada hari kedua adalah Ibu Marlina Efrida selaku Analis Eksekutif Senior GPUT OJK dengan moderator Bapak Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutif GPUT OJK. Ibu Marlina Efrida menyampaikan materi terkait Rezim Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia yang mencakup Prinsip Internasional & Kerangka Regulasi Dalam Negeri, Kerangka Regulasi di Sektor Jasa Keuangan, Tindak Lanjut oleh PJK, dan Mekanisme Alur Informasi serta Pelaporan.

Pemaparan dilanjutkan oleh Bapak Frank Calestino dengan materi tipologi dan studi kasus terkait upaya Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dari sisi PJK secara lebih mendalam. Pada materi ini dibahas lebih lanjut terkait risiko pembiayaan proliferasi dalam hubungan Perbankan koresponden dan pemantauan aktivitas transaksi. Disebutkan bahwa Perbankan koresponden menurut FATF adalah penyedia layanan Perbankan oleh satu Bank (Bank koresponden) ke Bank lain (Bank responden), dimana hubungan rekening koresponden adalah jaringan vital dan saluran ekonomi global. Terdapat pula penjelasan terkait keuntungan hubungan Perbankan koresponden, cara kerja Perbankan koresponden, risiko keseluruhan, cara mengidentifikasi risiko yang terbagi menjadi indikator risiko dan praktik terbaik dalam program kepatuhan, serta budaya kepatuhan. Pemaparan dilanjutkan dengan pembahasan terkait kasus M/V Wise Honest yang digunakan oleh Korea Utara untuk mengirimkan batu bara secara illegal yang telah melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSCR) 2770 dan sanksi lainnya.

webinar proliferasi 6.PNG

Pada hari ketiga pelatihan, Bapak Frank Calestino menyampaikan pemaparan terkait Trade Finance dan Pencucian Uang berbasis perdagangan, dengan cakupan metode umum untuk membiayai perdagangan internasional dan digunakan pada pencucian uang berbasis perdagangan, serta risiko yang terdapat pada perdagangan internasional.

webinar proliferasi 7.PNG

Pada sesi berikutnya, Bapak Nelson S.E Siahaan sebagai moderator menyebutkan bahwa Indonesia telah melakukan soft launching atas Indonesia Transaction Report Analysis Centre Network pada tanggal 14 Desember 2020. Sebelum memasuki sesi tanya jawab, terdapat sharing session mengenai penerapan penanganan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal baik dari sisi sistem yang digunakan, kebijakan yang ditetapkan, komite yang dibentuk, penilaian risiko dan mitigasi yang dilakukan, dan hal-hal terkait lainnya yang disampaikan oleh Ibu Yusnida Arsianti dari Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) dan Ibu Dewi Kartika Chandra dari HSBC Bank Indonesia.

Di akhir sesi, Ibu Marlina Efrida menyampaikan closing remarks dari kegiatan Pelatihan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Diharapkan pelatihan ini dapat menambah poin pelaksanaan kewajiban untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia baik bagi Pengawas OJK maupun Pejabat/Pegawai PJK yang menangani program APU PPT sebagaimana peraturan yang dikeluarkan oleh OJK. PPATK saat ini sedang mengkoordinasikan dan memfinalisasi penilaian risiko nasional untuk memperbarui National Risk Assessment (NRA) yang pertama kali dirilis pada tahun 2015. Pada saat NRA dirilis belum terdapat informasi terkait Proliferasi. Saat ini OJK juga sedang menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) Updated untuk memperbarui SRA 2019 yang mana belum terdapat informasi terkait Proliferasi sebagai salah satu informasi pemetaan risiko. Diharapkan agar kerjasama OJK dan UNODC dapat terus berjalan dengan baik di masa yang akan datang khususnya dalam mencegah TPPU, TPPT, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.


Artikel Terkait Lain