Pelaksanaan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Online (APOLO) OJK Modul Laporan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Bank Umum

Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi APOLO Modul Laporan APU PPT bagi Bank Umum pada tanggal 16 Juni 2021. Kegiatan diikuti oleh perwakilan seluruh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah serta turut dihadiri pula oleh perwakilan Satuan Kerja terkait di OJK. Sehubungan dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini, kegiatan sosialisasi dilakukan secara virtual.

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka rencana implementasi APOLO Modul Laporan APU PPT bagi Bank Umum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK, khususnya untuk Laporan APU PPT. Kegiatan dibuka oleh Bapak Irnal Fiscallutfi selaku Kepala Departemen DPIP yang menyampaikan urgensi implementasi pelaporan melalui APOLO untuk modul Laporan APU PPT.


Sesi pemaparan materi terkait penjelasan umum atas Laporan APU PPT yang wajib dilaporkan oleh Bank Umum beserta format formulir dan pedoman pelaksanaan disampaikan oleh perwakilan dari Grup Penanganan APU PPT dengan pemaparan mencakup:

  1. Penjelasan terkait 3 (tiga) jenis formulir pada Laporan APU PPT yaitu:
    • Formulir Politically Exposed Person (PEP) dan Nasabah Prima, dengan cakupan data jumlah nasabah dan nominal DPK nasabah PEP Domestik dan Asing serta Nasabah Prima Domestik dan Asing.
    • Formulir Produk, Aktivitas, dan Jaringan Distribusi, dengan cakupan data volume dan frekuensi transaksi untuk Transfer Dana Internasional Incoming dan Outgoing; Cross-border correspondent Banking (Vostro); serta Jaringan Distribusi Tatap Muka dan Non Tatap Muka.
    • Formulir Komposisi Nasabah Berdasarkan Risiko, dengan cakupan data jumlah Nasabah berdasarkan Pengelompokkan Nasabah Berdasarkan Risiko oleh Bank serta Pengelompokkan Nasabah Berdasarkan Risiko pada Laporan APU dan PPT.
  2. Penjelasan definisi dan kriteria untuk masing-masing jenis data sebagai berikut:
    • Nasabah PEP, yaitu mengacu pada definisi dalam POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan POJK No. 23/POJK.01/2019.
    • Nasabah Prima, yaitu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima.
    • Data Transaksi Transfer Dana Internasional Incoming dan Outgoing; Cross-border correspondent Banking (Vostro); dan Jaringan Distribusi Tatap Muka dan Non Tatap Muka, adalah sebagaimana telah dijelaskan dalam SEOJK Nomor 26/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional melalui Sistem Pelaporan OJK dan dan SEOJK Nomor 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah melalui Sistem Pelaporan OJK.
  3. Pembahasan pengelompokkan data Nasabah Bedasarkan Risiko, dimana pengelompokkan data terdiri dari dua kriteria yaitu berdasarkan hasil penilai risiko TPPU/TPPT pada masing-masing Bank Umum, dan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sesuai Laporan APU PPT yaitu data berupa tiga jenis risiko (Rendah, Menengah, dan Tinggi). Dengan demikian dalam pelaporan data ini, apabila kriteria pengelompokkan penilaian risiko pada Bank Umum berbeda dengan kriteria yang telah ditentukan tersebut, maka Bank Umum perlu mengelompokkan kembali hasil penilaian risiko ke dalam kriteria yang telah ditentukan.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan terkait batas waktu dan periodisasi pelaporan berdasarkan ketentuan POJK Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK yang disampaikan oleh perwakilan dari Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, dan pemaparan struktur data pada APOLO Modul Laporan APU PPT beserta demo aplikasi APOLO yang disampaikan oleh perwakilan dari Grup Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi (GPSI). Selain sesi pemaparan oleh OJK, pada kegiatan sosialisasi berlangsung pula diskusi tanya jawab secara langsung antara perwakilan PJK Bank Umum dengan Narasumber dari OJK. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyampaian informasi tambahan dari perwakilan DPIP terkait mekanisme pendaftaran Administrator Responsible Officer (ARO).


Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Ibu Marlina Efrida selaku Analis Eksekutif Senior GPUT yang menyampaikan bahwa penyampaian Laporan APU PPT melalui APOLO akan meningkatkan efektifitas pengawasan mengingat bahwa data tersebut merupakan data yang sangat dibutuhkan dalam rangka penilaian risiko TPPU/TPPT bagi Bank Umum. Penilaian risiko TPPU/TPPT yang tepat akan berdampak pada alokasi sumber daya dan penentuan intensitas pengawasan program APU PPT dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan. Peningkatan kualitas pengawasan ini akan memperkuat penerapan program APU PPT dari sisi pencegahan yang dilakukan OJK sebagai LPP terbesar dalam Rezim APU PPT di Indonesia.


Artikel Terkait Lain