Rapat Koordinasi Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2020

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dihadiri oleh perwakilan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Kementerian dan Lembaga, Industri Jasa Keuangan dan Profesi selaku Pihak Pelapor, Forum atau Asosiasi Pihak Pelapor, kalangan akademisi, dan stakeholders PPATK lainnya. Rapat koordinasi berlangsung di Birawa Hall Hotel Bidakara, Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 dengan tema "Optimalisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme guna Mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia". Tujuan dilaksanakannya rapat koordnasi ini adalah untuk membahas rencana penguatan upaya pencegahan/pemberantasan TPPU dan TPPT sekaligus ajang koordinasi /komunikasi antar seluruh stakeholder Rezim APU PPT.

Rekor Tahunan PPATK 1.jpgAcara dibuka dengan keynote speech Kepala PPATK, Bapak Kiagus Ahmad Badaruddin dan dilanjutkan dengan kegiatan panelis. Kepala PPATK menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan kolaborasi dan koordinasi antara PPATK, LPP, Pihak Pelapor dan stakeholders selama ini a.l. keberhasilan Indonesia dalam penilaian Mutual Evaluation Review (MER) oleh Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) dan hal terkait lainnya yaitu:

  1. Global Financial Integrity (GFI) tahun 2017 menyebutkan 11 kejahatan transnasional seperti perdagangan narkoba, perdagangan gelap senjata, perdagangan manusia, perdagangan gelap organ manusia, perdagangan gelap barang-barang budaya/antik secara ilegal, perdagangan barang palsu/bajakan, perdagangan gelap satwa liar, penangkapan ikan ilegal, penebangan liar, penambangan liar, perdagangan gelap satwa liar,  penangkapan ikan illegal, penebangan liar, penambangan liar dan pencurian minyak mentah yang berkisar antara US$1,6 Triliun s.d. US$2 Triliun per tahun. Hal itu berpotensi merusak ekonomi lokal dan nasional, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Globalisasi membawa dampak positif dan negatif. Transaksi borderless menguntungkan karena perdagangan antar negara menjadi lebih intensif sehingga menjadi makmur. Namun membuat kejahatan transnasional semakin canggih dan terorganisir sehingga upaya pencegahan TPPU/TPPT semakin sulit.
  3. Illicit Financial Flows (IFF) dari kejahatan transansional meningkat, terlebih dengan hadirnya virtual assets seperti crypto currency perkiraan sekitar 2-5% GDP Global.
  4. Era digital money laundering dimana pelaku kejahatan memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola dana ilegal dengan mekanisme transaksi secara virtual.
  5. Di dalam negeri, terdapat ancaman laundering offshore yaitu tindak kejahatan dilakukan di Indonesia kemudian dialihkan ke luar Indonesia melalui sistem keuangan.
  6. Secara makro, money laundering dapat mempersulit pengendalian moneter, mengurangi pendapatan negara dan mempertinggi country risk serta menciptakan instabilitas sistem keuangan serta memperlambat pertumbuhan ekonomi. Di lain pihak, pelaku TPPT juga memanfaatkan inovasi keuangan digital seperti penghimpunan dana melalui crowd funding dan penggunaan virtual currency sebagai sumber kegiatan terorisme.
  7. Penyusunan program pencegahan dan kerja sama PPATK tahun 2020 yaitu (1) Pembangunan database Politically Exposed Person (PEP); (2) Financial Integrity Rating (FIR); (3) Pengembangan Platform Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR); (4) Penyusunan/pengkinian NRA/SRA bersama dengan LPP; (5) Merealisasikan rencana sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF); dan (6) Implementasi sistem GoAML. Dari sisi pemberantasan, PPATK berkontribusi antara lain antisipasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Sekjen Kemenkeu dengan topik stabilitas sistem keuangan dan pentingnya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia meliputi perkembangan strategi dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan di Indonesia; Risiko dan dampak aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan Financial Integrity Rating (FIR).

Pemaparan Wakil Kepala PPATK bersama dengan Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; Dirut PT Bank Central Asia, Tbk; Dirut PT Bank DKI; Dirut Citibank, N. A.; dan Dirut PT Bank Syariah Mandiri yang menyampaikan topik terkait rencana penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT dan komitmen Pihak Pelapor dalam mengimplementasikan aplikasi GoAML. Pemaparan Direktur Pelaporan PPATK mengenai implementasi aplikasi goAML sebagai media penyampaian kewajiban pelaporan dari Pihak Pelapor.

Rakor Tahunan PPATK 2.png GoAML dikembangkan oleh the Information Technology Service (ITS) UNODC bekerja sama dengan UNODC Global Program Against Money Laundering, Proceeds of Crime and the Financing of Terrorism (GPML). Saat ini, GoAML telah digunakan lebih dari 80 negara dan 40 FIU di seluruh dunia yang merupakan solusi perangkat lunak terpadu khusus untuk FIU dan merupakan response strategis United Nation Office on Drugs and Crimes (UNODC) terhadap kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. GoAML akan diimplementasikan di Indonesia pada tahun 2021. 


Artikel Terkait Lain