Webinar Launching Implementasi Aplikasi Pelaporan goAML oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) dan Satuan Kerja Pengawasan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Kantor Pusat mewakili Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghadiri pelaksanaan Launching Implementasi Aplikasi Pelaporan goAML yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tanggal 1 Februari 2021. Kegiatan dilaksanakan secara virtual dalam rangka peresminan/launching sistem aplikasi pelaporan goAML yang akan menggantikan aplikasi pelaporan Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS) dan diikuti oleh perwakilan Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas Pengatur (LPP), Asosiasi, dan Kementerian/Lembaga terkait.

Kegiatan dibuka oleh Bapak Rinardi selaku Sekretaris Utama PPATK. Pada pembukaan disampaikan bahwa goAML dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang saat ini telah digunakan oleh 56 Financial Intellegence Unit (FIU) di masing-masing negara dan terdapat 55 negara lainnya yang masih dalam proses implementasi goAML. Persiapan implementasi aplikasi pelaporan goAML telah dimulai sejak tahun 2019, dimana PPATK sebagai inisiator telah melakukan diskusi dan pertemuan dengan UNODC sebagai penyedia sistem informasi dan stakeholder lainnya sebagai user aplikasi. OJK sebagai LPP juga telah melakukan registrasi pada aplikasi pelaporan goAML untuk 13 Satuan Kerja di Kantor Pusat dan hampir seluruh Satuan Kerja Pengawasan di Kantor Daerah.


Selanjutnya, peresmian/launching aplikasi pelaporan goAML dipimpin oleh Kepala PPATK, Bapak Dian Ediana Rae. Pada peresmian dimaksud, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Perkembangan teknologi dan informasi serta kondisi Pandemi Covid-19 memicu peningkatan kejahatan secara multidimensional khususnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), terlebih dengan adanya supervisory dan regulatory arbitrage global yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, komitmen dalam penguatan Rezim APU PPT di Indonesia menjadi sangat krusial.
  • Perlu disadari bahwa Rezim APU PPT di Indonesia merupakan bagian dari Rezim APU PPT global yang memiliki standar dan telah ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF), yang ditujukan untuk menjaga integritas sistem keuangan global. Saat ini Indonesia sedang menuju proses keanggotaan FATF, maka Rezim APU PPT yang kuat merupakan keniscayaan bagi Indonesia agar mendapatkan penilaian yang baik dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) oleh FATF di tahun 2021.
  • Dalam rangka memenuhi berbagai standar dan rekomendasi yang ditetapkan oleh FATF serta meningkatkan efektivitas implementasi rezim APU PPT pada aspek pencegahan dan pemberantasan, PPATK meningkatkan infrastruktur sistem informasi pelaporan melalui aplikasi pelaporan goAML. Pemilihan aplikasi pelaporan goAML telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya adalah PPATK berupaya menerapkan international best practice, dimana aplikasi pelaporan goAML merupakan aplikasi yang telah dikembangkan oleh UNODC dan telah diterapkan oleh berbagai FIU di dunia.
  • Implementasi aplikasi pelaporan goAML, diharapkan dapat mendukung kualitas pelaporan baik Transaksi Keuangan Tunai (TKT), Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), maupun Transaksi Keuangan dari dan ke Luar Negeri (TKL). Selanjutnya, dengan adanya akses bagi Aparat Penegak Hukum pada aplikasi pelaporan goAML, diharapkan proses tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
  • Untuk mendukung pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), PPATK juga telah membangun aplikasi database Politically Exposed Person (PEP) yang diresmikan pada bulan Desember 2020. Penggunaan kedua aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan proses know your customer (KYC) oleh Pihak Pelapor.

 

Selanjutnya, disampaikan message dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait implementasi aplikasi pelaporan goAML. Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner menyampaikan bahwa OJK sebagai LPP terbesar di Rezim APU PPT mendukung dan menyambut baik aplikasi pelaporan goAML sebagai pengganti aplikasi pelaporan GRIPS. Dengan aplikasi goAML, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diharapkan dapat menerapkan PMPJ secara lebih efektif sehingga dapat menghasilkan pelaporan yang berkualitas kepada PPATK. Lebih lanjut, kerja sama yang telah terjalin antara OJK dan PPATK akan terus ditingkatkan dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU/TPPT, guna mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan secara real-time melalui aplikasi pelaporan goAML yang diwakili oleh 5 PJK Bank Umum yaitu, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA), Citibank, Bank Syariah Indonesia (BSI); dan Bank DKI. Secara keseluruhan proses penyampaian laporan dimaksud berjalan dengan lancar. 


Artikel Terkait Lain