Sosialisasi Pengawasan Kepatuhan Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan – Jakarta tanggal 5 Desember 2019

Ibu Heni Nugraheni selaku Kepala Grup Penanganan APU PPT (GPUT) telah berpartisipasi dan menjadi narasumber dalam "Sosialisasi Pengawasan Kepatuhan Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan" pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2019 bertempat di Lantai 25 Menara Radius Prawiro. Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Departemen Pengawasan Bank 3 yang mengundang seluruh Direktur Kepatuhan dan Unit Kerja Khusus (UKK)/Pejabat Penanggung Jawab Penerapan Program APU PPT Pelaku Jasa Keuangan (PJK) Perbankan (Bank Umum). Adapun peserta yang hadir adalah perwakilan dari 78 PJK Bank Umum yang bertujuan untuk memberikan issue terkini dan strategi terkait dengan hasil pengawasan program APU PPT yang dilakukan OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) agar tidak terjadi temuan berulang.

Secara umum, temuan pengawasan program APU PPT terjadi pada Sistem Informasi Manajemen dan Sistem Pengendalian Intern. Terkait dengan hal tersebut karena penerapan program APU PPT bersifat mutlak untuk menjaga sistem keuangan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam kesempatan tersebut hadir juga Bapak Maimirza selaku Direktur Pengawasan Kepatuhan PPATK yang membawakan "Pengawasan Kepatuhan PPATK dan OJK Terkait Kewajiban Pelaporan LTKT dan LTKM"; Bapak Defri Andiri yang membawakan "Hasil Pengawasan program APU PPT Perbankan"; dan sharing penerapan program APU PPT yang dibawakan oleh Ibu Fransiska Oei sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP), sekaligus sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank CIMB Niaga.

Dalam pemaparannnya, Kepala GPUT menjelaskan latar belakang diberlakukannya Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 yang mengacu kepada Rekomendasi FATF; OECD/Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes; dan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC). Ketiga institusi tersebut secara berkala melakukan assessment yang antara lain terdapat penialian terhadap penerapan program APU PPT.

Framework pengawasan penerapan program APU PPT dibagi menjadi:

  • Market entry licencing, yang menjaga agar pihak utama dan permodal PJK bebas dari pencucian uang dan atau illicit fund.
  • Risk Based Supervision, adalah penilaian risiko TPPU/TPPT untuk memetakan frekuensi, intensitas dan scope pemeriksaan.
  • Imposing Range of Sanctions yaitu dari hasil pemantauan program APU PPT apabila terdapat temuan/persalahan maka dilakukan remedial action untuk perbaikan dengan action plan yang dipantau oleh Pengawas.

 Dalam rekomendasinya, FATF menyebutkan bahwa negara harus memastikan adanya pengenaan sanksi yang efektif, proporsional dan memberikan efek jera, dari pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi. Pengenaan sanksi denda Antara lain termasuk pengenaan sanksi  denda administrative, dalam hal terdapat kegagalan dalam menerapkan program APU PPT. Sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada PJK namun juga kepada Manajemen yaitu Direksi dan Komisaris sebagai pihak yang menentukan dan memberikan tone of the top dalam penerapan program APU PPT. Tujuan pengenaan sanksi administratif adalah untuk mengubah perilaku; dan untuk mencegah pelanggaran oleh PJK dengan mendasarkan kepada prinsip fairness.

Sosialisasi Pengawasan Kepatuhan APU PPT - 1.jpg



Artikel Terkait Lain