Sharing Session Pemeriksaan dan Penilaian APU PPT BPR/BPRS oleh Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) telah menjadi narasumber pada Sharing Session Pemeriksaan dan Penilaian APU PPT BPR/BPRS yang dilaksanakan oleh Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY (KR 3). Sharing Session dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2021 secara virtual melalui video conference, dengan jumlah peserta sebanyak 33 Pegawai di KR 3.

Narasumber dari GPUT adalah Bapak Mulyadi Husin dan Bapak Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutif yang didampingi oleh Sdr. Rifki Arif Budianto dan Sdri. Pocut Syakina Tikita selaku Analis Junior. Secara umum, materi yang disampaikan meliputi:

a.    Dasar Hukum Penerapan Program APU PPT:

  1. Dasar Hukum Pengawasan oleh OJK.
  2. Latar Belakang Pengawasan Program APU PPT Berbasis Risiko bagi BPR/BPRS.
  3. Penilaian Risiko TPPU/TPPT di Indonesia.
  4. Program APU PPT bagi BPR/BPRS.
  5. Kewajiban Pelaporan Terkait Program APU PPT.
  6. Laporan Berdasarkan SEOJK DTTOT dan SEOJK Proliferasi.
  7. Kewajiban Pelaporan ke PPATK.
  8. Aplikasi Pelaporan Transaksi Keuangan kepada PPATK.
  9. Perbedaan Pokok Laporan Transaksi keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Transaksi Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL).

b.    Pedoman Pengawasan Penerapan Program APU PPT Berdasarkan Risiko bagi BPR/BPRS.

  1. Pengawasan Off-Site.
  2. Pengawasan On-Site.
  3. Penilaian Hasil Pemeriksaan.
  4. Langkah Pemeriksaan Program APU PPT.
  5. Identifikasi Temuan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).
  6. Penilaian Tingkat Risiko TPPU/TPPT.

c.    Isu lainnya terkait Program APU PPT.

  1. National Risk Assessment (NRA) TPPU dan TPPT Tahun 2015.
  2. NRA TPPU dan TPPT Updated Tahun 2019.
  3. Sectoral Risk Assessment (SRA) Sektor Jasa Keuangan Tahun 2019 terkait Sektor Perbankan.
  4. Profil risiko TPPU/TPPT untuk PJK yang berada di bawah KR 3, termasuk concern pengawasan APU PPT untuk BPRKU 3.
  5. Informasi terkait pengawasan APU PPT terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

 

Pemaparan materi pada sharing session tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi dari Pengawas BPR/BPRS di KR 3 dalam penerapan pengawasan program APU PPT berbasis risiko agar dapat melaksanakan tugas pengawasan secara efektif dan efisien.


Artikel Terkait Lain