Partisipasi OJK dalam Focus Group Discussion “Persiapan Indonesia Menuju Keanggotaan Penuh di Financial Action Task Force dalam kondisi Pandemi Covid-19” - Bogor, 17 Juli 2020

OJK berpartisipasi menjadi narasumber secara virtual pada kegiatan Focus Group Disscusion (FGD) "Persiapan Indonesia Menuju Keanggotaan Penuh di Financial Action Task Force dalam kondisi Pandemi Covid-19". Kegiatan tersebut diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenkopolhukam) pada tanggal 17 Juli 2020 di Bogor yang bertujuan untuk membahas perkembangan persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia dalam rangka keanggotaan penuh FATF, oleh masing-masing Kementerian/ Lembaga di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada penundaan proses MER antara lain on-site visit dan FATF plenary. Namun rangkaian proses MER tetap berjalan dimana assessor FATF tetap meminta Dokumen yang terkini yaitu melaporkan upaya penguatan Rezim APU PPT di Indonesia dan pengkinian data statistik.

Pada FGD ini dihadirkan narasumber dari beberapa Kementerian/Lembaga yang mewakili aspek pencegahan dan penindakan atas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yaitu Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK, Kepala Grup Penanganan APU PPT OJK, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Direktur Hukum PPATK, Kasubnit 4 Subnit TPPU Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Kepala Grup Penanganan APU PPT OJK berkesempatan untuk menyampaikan materi terkait perkembangan persiapan MER yang dilakukan oleh OJK, serta kemajuan dan tantangan bagi sektor jasa keuangan, khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Dalam pemaparannya, Kepala Grup Penanganan APU PPT OJK menyampaikan arti penting MER FATF bagi Sektor Jasa Keuangan. MER FATF akan menentukan posisi Indonesia terkait penerapan standar internasional APU PPT dan membuktikan kepada dunia internasional akan stabilitas dan integritas sistem keuangan dan perdagangan Indonesia, meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, dan kesejajaran Indonesia dengan negara-negara maju dalam kaitannya dengan Rezim APU PPT.

Selanjutnya, Sektor Jasa Keuangan (SJK) memiliki peran yang krusial dalam pelaksanaan MER. Pada penilaian Technical Compliance (TC), OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) di Sektor Jasa Keuangan, turut bertanggung jawab atas penilaian kepatuhan pada 23 dari 40 Rekomendasi FATF. Selain itu, dalam penilaian efektivitas implementasi (Immediate Outcome/IO), OJK bersama Penyedia Jasa Keuangan dan asosiasi sektor jasa keuangan turut bertanggung jawab atas penilaian 8 dari 11 Immediate Outcomes.

FGD MER covid 2.jpgKepala Grup Pengangan APU PPT OJK menyampaikan bahwa SJK telah berperan dalam kemajuan pelaksanaan MER Indonesia, baik yang sebelumnya dilakukan oleh Asia Pacific Group on Anti Money Laundering (APG) dan saat ini oleh FATF. Hasil MER Indonesia oleh APG tahun 2018 yang baik telah meningkatkan kepercayaan pelaku bisnis terhadap Indonesia sekaligus menurunkan tingkat risiko pelaku usaha di Indonesia. Lessons learned yang dapat diambil dari pelaksanaan MER APG tersebut adalah kesuksesan MER membutuhkan perhatian dari level strategis, serta keterlibatan multi disiplin dan multi satuan kerja di masing-masing institusi. Untuk mendukung hal tersebut, OJK menjadikan pelaksanaan MER dan pemenuhan rekomendasi FATF sebagai indikator kinerja utama dan indikator risiko utama OJK.

Selanjutnya, terdapat juga tantangan pelaksanaan MER dari sisi SJK, diantaranya peran OJK sebagai LPP, memiliki cakupan yang luas menaungi sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). OJK juga dihadapkan dengan tantangan keterbatasan kewenangan dalam sisi penegakan hukum dimana OJK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkaitan dengan tantangan luasnya cakupan OJK dalam perannya sebagai LPP di SJK, maka penetapan regulasi yang terintegrasi bagi seluruh SJK menjadi hal yang penting. OJK juga mendorong komunikasi dan koordinasi yang efektif, baik di internal OJK, maupun dengan pelaku industri jasa keuangan melalui penetapan person-in-charge (PIC) di masing-masing PJK, serta peran aktif asosiasi. Dalam rangka persiapan MER, upaya koordinasi yang dilakukan oleh OJK adalah penetapan PJK sampling dan tim penjawab OJK yang dapat mewakili SJK, serta melibatkan PJK sampling dan tim penjawab OJK dalam penyusunan jawaban dan respon atas kuesioner MER.

OJK juga melakukan pendampingan kepada PJK sampling untuk menyempurnakan implementasi program APU PPT, dan menyelenggarakan mock-up interview bagi PJK sampling dan tim penjawab OJK.

FGD MER covid 1.jpg
Selanjutnya, Kepala Grup Penanganan APU-PPT menyampaikan perkembangan persiapan sektor jasa keuangan dalam pelaksanaan MER. Sebelum penundaan agenda on-site visit akibat kondisi pandemi Covid-19, OJK telah melakukan berbagai persiapan diantaranya penetapan PJK Sampling dan Tim Penjawab OJK, penyusunan dan penyampaian dokumen TC, IO, dan tanggapan atas 1st draft TC Annex, pendampingan kepada PJK sampling, dan pelaksanaan rangakaian mock-up interview. Di tengah keputusan penundaan agenda on-site visit akibat kondisi pandemi, OJK tetap melakukan berbagai upaya persiapan MER antara lain penyampaian tanggapan OJK atas 2nd draft TC Annex, penyampaian dokumen OJK atas permohonan informasi tambahan dari assessor, melakukan pengkinian data statistik dan dokumen pendukung, penerjemahan dokumen pendukung baru, penyusunan pedoman teknis penerapan program APU PPT bagi Penyelenggara Peer to Peer Lending dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta implementasi pengawasan berbasis risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Selanjutnya, menindaklanjuti FATF Statement on Covid-19, OJK telah melakukan koordinasi, baik secara internal OJK maupun dengan PPATK dan berpendirian bahwa kondisi pendemi tidak melemahkan penerapan program APU PPT di SJK. Dengan demikian, OJK perlu melanjutkan implementasi pengawasan APU PPT berbasis risiko; langkah optimalisasi pemanfaatan sarana elektronik dalam komunikasi dan koordinasi; peningkatan penerapan risk-based approach di SJK; pengunaan Digital ID dalam proses Customer Due Diligence; dan koordinasi dengan PPATK dalam penyusunan kajian khusus terkait risiko TPPU/TPPT akibat Covid-19.

Dalam kesempatan FGD ini, narasumber lain juga menyampaikan perkembangan persiapan di Kementerian/Lembaga masing-masing serta kemajuan dan tantangan yang dihadapinya. Berdasarkan hasil FGD ini, seluruh pihak menyampaikan komitmen untuk meningkatkan koordinasi dan berupaya maksimal melanjutkan persiapan pelaksanaan MER Indonesia oleh FATF di tengah keterbatasan akibat kondisi pandemi Covid-19. Koordinasi yang efektif baik di internal dan lintas Kementerian/Lembaga menjadi hal kunci untuk persiapan MER yang lebih matang dan untuk meraih kesuksesan hasil MER Indonesia sebagai anggota FATF.


Artikel Terkait Lain