Pelaksanaan In-House Training (IHT) Pengawasan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanan Terorisme (APU PPT) terkait Implementasi Aplikasi go Anti Money Laundering (goAML) dalam Pengawasan Penerapan Program APU PPT

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) bersinergi dengan Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia (DOSM) telah menyelenggarakan kegiatan IHT Implementasi Aplikasi goAML dalam Pengawasan Penerapan Program APU PPT bagi Pengawas di Kantor Pusat dan Kantor Daerah. IHT tersebut dilaksanakan pada tanggal 19-21 April 2021. Sehubungan dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini, pelaksanaan IHT dilakukan secara virtual menggunakan video conference.

Pelaksanaan IHT ini bertujuan untuk meningkatan kompetensi pengawasan program APU PPT bagi Pejabat dan/atau Pegawai di Satuan Kerja Pengawasan baik di Kantor Pusat maupun Kantor Daerah, khususnya agar: (1) memiliki pemahaman terkait perubahan aplikasi GRIPS ke goAML yang berlaku efektif sejak 1 Februari 2021; (2) memiliki pemahaman terkait ketentuan umum pada Perka goAML; (3) memiliki pemahaman terkait dengan dasar hukum tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT), dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL); (4) memiliki kemampuan terkait teknis penggunaan aplikasi goAML untuk pelaporan TKM, TKT, dan TKL; dan (5) memiliki kemampuan terkait pengawasan program APU PPT terhadap pelaporan TKM, TKT, dan TKL.

 

 

Kegiatan IHT diikuti oleh 58 Peserta yang berasal dari Kantor Pusat, Kantor Regional, dan Kantor OJK. Metode yang digunakan pada IHT adalah dalam bentuk penyampaian materi melalui ceramah (lecture), praktik, tanya jawab dan demonstrasi penggunaan aplikasi goAML sehingga Peserta dapat langsung berlatih menggunakan aplikasi goAML khususnya dalam melakukan akses terhadap data statistik pelaporan dan dapat memberikan pencerahan bagi Pengawas terhadap penggunaan aplikasi goAML dari sisi Pihak Pelapor dalam hal ini Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Mengingat pelaksanaan secara virtual, maka dilakukan pembatasan jumlah Peserta guna menjaga efektivitas pelaksanaan IHT dan agar metode praktik dapat diserap dengan baik oleh seluruh Peserta.

 

Kegiatan IHT dimulai dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan dari Bapak Raden Raden Mohamad Nu'man Rizal selaku Plt. Kepala DOSM dan dilanjutkan dengan pembukaan kegiatan oleh Bapak Hernawan B. Sasongko selaku Deputi Komisioner Internasional dan Riset. Pada pembukaan acara tersebut disampaikan mengenai peran OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) bagi seluruh PJK sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPT, serta pentingnya pengembangan kapasitas untuk meningkatkan kualitas pengawasan kepatuhan PJK khususnya dalam penerapan kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui aplikasi goAML. Lebih lanjut, statistik laporan yang disampaikan oleh PJK melalui aplikasi goAML juga dapat dimanfaatkan oleh Pengawas sebagai salah satu alert dalam hal terdapat suatu anomali pelaporan serta menjadi salah satu bahan penyusunan Audit Working Plan dan/atau dokumen rencana pemeriksaan lainnya. Peningkatan kualitas pengawasan juga menjadi hal penting dalam rangka persiapan pelaksanaan Mutual Evaluation Review sebagai proses keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

 

IHT melibatkan narasumber yang merupakan pakar pada bidangnya, yaitu perwakilan dari Direktorat Hukum dan Direktorat Pelaporan PPATK. Para narasumber pada IHT Pengawasan Program APU PPT terkait Implementasi Aplikasi goAML dalam Pengawasan Penerapan Program APU PPT menyampaikan cakupan besaran materi sebagai berikut:

  1. Latar Belakang Pengembangan Aplikasi goAML.
  2. Dasar Hukum Penggunaan Aplikasi goAML dan Dasar Hukum Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan Laporan Transaksi Keuangan dari dan ke Luar Negeri (LTKL) berdasarkan Perka PPATK
  3. Ketentuan Umum dan Tata Cara Penyampaian Laporan kepada PPATK melalui Aplikasi goAML.
  4. Implementasi Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor dan LPP.
  5. Definisi dan unsur terkait LTKM, LTKT, dan LTKL.
  6. Pemetaan Penentuan TKM, TKT, dan TKL beserta Contoh Transaksinya.
  7. Praktik Penggunaan Aplikasi goAML dari sisi Pihak Pelapor dan LPP.


Meskipun dilaksanakan secara virtual, Peserta tetap berinteraksi aktif dengan narasumber melalui tanya jawab dan diskusi, serta berinteraksi dalam pemaparan terkait praktik penggunaan aplikasi goAML termasuk penyampaian concern-concern Pengawas dalam implementasi aplikasi goAML baik dari sisi Pengawas maupun Pihak Pelapor. Kegiatan ditutup dengan penyampaian arahan oleh Ibu Dewi Fadjarsarie selaku Analis Eksekutif Senior Fungional Pengendalian Kualitas dan Monitoring Pengawasan Sektoral GPUT yang menyampaikan bahwa pelatihan yang telah didapatkan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan penerapan program APU PPT dan agar kiranya hasil pelatihan dapat dilanjutkan dengan knowledge sharing pada Satuan Kerja masing-masing.


Artikel Terkait Lain