Kebijakan & Pengembangan Pasar Modal di Era Pandemi
27 April 2021
Sobat OJK, selama pandemi Covid-19, OJK telah menerbitkan berbagai kebijakan dalam mengembangkan dan menjaga kestabilan pasar modal Indonesia.
Selama tahun 2020, OJK mengeluarkan beberapa peraturan untuk mengembangkan industri pasar modal antara lain dengan menerbitkan POJK 57/2020 tentang Securities Crowdfunding, penerbitan POJK 65/2020 tentang Disgorgement Fund, serta implementasi POJK 41/2020 tentang e-IPO. Dalam menjaga stabilitas pasar modal, OJK memiliki tiga fokus utama yaitu memberikan relaksasi bagi pelaku industri, mengendalikan volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, serta kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat memberikan pembekalan pada para calon staf OJK.
Video Terkait