Melindungi Masyarakat Dari Jeratan Fintech & Investasi Ilegal
13 April 2021
Sobat OJK, pada masa pandemi kasus Investasi ilegal termasuk fintech serta gadai ilegal marak terjadi. Selama tahun 2020 sampai akhir februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan dan menutup sekitar 390 kegiatan Investasi ilegal. Fintech dan investasi ilegal muncul karena masyarakat mudah terbuai dengan bunga dan imbal hasil yang sangat tinggi. Selama pandemi, OJK melakukan 250 program edukasi keuangan yang dilakukan baik secara virtual maupun fisik yang dimungkinkan pada situasi tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara pada webinar "Melindungi Masyarakat dari Fintech dan Investasi Ilegal".
OJK meminta kesadaran masyarakat untuk tidak terbuai janji manis fintech dan investasi ilegal. Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 di nomor 157 atau Whatsapp di 081 157 157 157 untuk mengetahui legalitas perusahaan terdaftar atau berizin di OJK.
Turut hadir pada acara tersebut sebagai narasumber Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dan Sekretaris Jendral AFPI/CEO Dompet Kilat Sunu Widyatmoko.
Video Terkait