Mengenal Regulatory Sanbox
20 September 2019
Untuk mengatur dan mengawasi perkembangan usaha berbasis teknologi finansial (Fintech), OJK menerapkan program regulatory sandbox atau ruang uji coba terbatas bagi perusahaan fintech sebelum beroperasi melayani masyarakat.
Selain bertujuan untuk memajukan industri jasa keuangan dan juga fintech di Indonesia, program ini juga bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap kepentingan konsumen yang menggunakannya.
Sampai Juni 2019, sudah ada 93 perusahaan yang mengajukan permohonan pencatatan IKD. Dari jumlah tersebut, 48 telah memperoleh status tercatat dan 34 diantaranya menjadi obyek regulatory sandbox. Dari 48 IKD yang tercatat ini, OJK telah memetakan 15 model bisnis, fintech baru.
Video Terkait