OJK Mendorong Fintech Sebagai Akses Pembiayaan UMKM
16 Mei 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pertumbuhan industri peer to peer (P2P) lending atau fintech lending untuk peningkatan inklusi keuangan khususnya perluasan akses permodalan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya mendorong Fintech untuk mendukung ekonomi kerakyatan khususnya pendanaan UMKM yang bisnisnya berpotensi namun belum tersentuh perbankan.
OJK memiliki dua pilihan yaitu mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas) atau mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara masif (kuantitas). Dari daftar OJK, saat ini ada 258 perusahaan Fintech yang yang tercatat. Sebanyak 113 berupa Fintech P2P lending dan 108 perusahaan berstatus terdaftar sementara 5 berstatus berizin.
Video Terkait