OJK Meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
08 Maret 2019
OJK meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.
Layanan pendanaan berbasis fintech ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional, seperti Bank maupun multifinance lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, untuk penyaluran pendanaan berbasis teknologi ini, dibutuhkan kerjasama yang baik. Tak hanya berlandaskan kepercayaan, namun juga harus memperhatikan prinsip perbankan.
Video Terkait