OJK Tingkatkan Kesadaran Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris Perusahaan Pergadaian
13 Desember 2022
OJK bekerja sama dengan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Pasal 480 KUH Pidana dan Program APU-PPT bagi Perusahaan Pergadaian pada 1 Desember 2022. Dalam paparannya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan perusahaan pergadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan serta turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. OJK mendorong Perusahaan Pergadaian terapkan program APU PPT dengan melakukan CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhance Due Diligence) terhadap calon nasabah.
Video Terkait