OJK Dorong BUMN Masuk Pasar Modal sebagai Alternatif Pendanaan
24 Maret 2022
​Untuk melindungi kepentingan investor demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif, OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan untuk mempermudah emiten dan perusahaan publik dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, laporan dan keterbukaan informasi memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, OJK telah mengeluarkan ketentuan terkait tata kelola perusahaan. OJK memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada para pelaku industri pasar modal. Keikutsertaan BUMN pada penawaran umum di pasar modal akan memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK pada Sosialisasi Penawaran Umum di Pasar Modal kepada Badan Usaha Milik Negara.
Video Terkait