Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan keputusan Nomor: Kep- 56/D.04/2016 tentang Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Desember 2016.
OJK melihat potensi dana remitansi dari diaspora sangat besar dan bisa dimanfaatkan untuk pendanaan pembangunan Negara melalui instrumen Sukuk Diaspora.
Ketua Dewan Komisioner OJK menyebutkan bahwa Keuangan Syariah bisa menjadi salah satu solusi dunia dalam mencapai target Sustainable Development Goals yang dicanangkan PBB.
GIFA merupakan penghargaan bagi para pelaku di industri jasa keuangan maupun individu, atas kesuksesan, dan kontribusinya dalam pengembangan keuangan syariah dalam skala global.
Strategi pengembangan keuangan syariah yang tepat diharapkan dapat memitigasi risiko dan tantangan industri serta membantu pemenuhan kebutuhan keuangan syariah dalam mendorong ekspansi, pertumbuhan dan pengembangan keuangan syariah pada era new norma...
OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/D.04/2016 tentang Penetapan Saham PT Waskita Beton Precast Tbk sebagai Efek Syariah.
OJK bekerja sama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Universitas Mataram yang ditunjuk sebagai host university berinisiatif menyelenggarakan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah XV.
Peranan keuangan syariah dalam berbagai sektor ekonomi terus meningkat, antara lain melalui pendanaan APBN, proyek-proyek swasta, dan UMKM. Hingga Mei 2016, aset perbankan syariah, pasar modal syariah dan IKNB Syariah telah mencapai Rp 3,952,1 triliu...
Keuangan Syariah Fair merupakan salah satu strategi OJK untuk mendekatkan masyarakat dengan industri keuangan syariah dan sebagai sarana memamerkan keunggulan produk dan jasa keuangan syariah.
OJK mendorong minat emiten di Indonesia menerbitkan sukuk berdenominasi rupiah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di Tanah Air dengan menyelenggarakan workshop Peranan Sukuk dalam Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur.
GetAllPagesBeritadanKegiatan