KEP-42/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Anabatic Technologies Tbk sebagai Efek Syariah
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 26 Juni 2015: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-42/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Anabatic Technologies Tbk sebagai Efek Syariah. Maka, Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah.Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Anabatic Technologies Tbk.Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. Secara periodik OJK akan mengulas DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.Ulasan atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten, atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Right Menu Subsite