TAYANG_Apr_2015_Posisi310315.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, 3 Juni 2015: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar kantor akuntan publik atau akuntan publik yang terdaftar sebagai auditor bank di OJK. Beberapa kantor akuntan publik atau akuntan publik yang terdaftar ini memiliki sertifikat pendidikan atau pelatihan di bidang perbankan syariah, sehingga menurut ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/57/DPbS Tanggal 22 Desember 2005 dapat melakukan audit terhadap bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Klik logo PDF untuk melihat daftar KAP yang terdaftar sebagai auditor bank di OJK per 31 Maret 2015.
Right Menu Subsite