SIARAN PERS SEWMI.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 20 Juni 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi.
SEOJK ini merupakan amanat dari Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.
Adapun pokok pengaturan dari SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi antara lain mengatur mengenai:
Right Menu Subsite