SIARAN PERS TAX AMNESTY.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 27 Juni 2016:. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kepada masyarakat tentang regulasi di Bidang Pasar Modal yang telah diterbitkan pada semester I 2016, serta beberapa regulasi yang akan diterbitkan pada semester berikutnya.
Dalam kesempatan itu, Nurhaida juga menyampaikan sejumlah aturan yang sudah diterbitkan bidang Pengawasan sektor Pasar Modal OJK pada semester I tahun 2016, yaitu:
Dengan rincian sebagai berikut:
POJK
SEOJK
SEDK
SEDK No.1/SEDK.04/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.
Sedangkan beberapa regulasi yang akan diterbitkan pada semester berikutnya adalah sebagai berikut:
Selain itu, Nurhaida juga menyampaikan bahwa saat ini OJK tengah menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty khususnya dalam pemanfaatan dana tax amnesty di bidang Pasar Modal yang diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal.
Kebijakan tersebut antara lain dengan menyiapkan instrumen investasi yaitu:
Nurhaida menegaskan bahwa OJK akan bekerja sama dengan DJP untuk memperoleh daftar Wajib Pajak (WP) yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty, serta berkoordinasi dengan PT. KSEI dan Bank Indonesia dalam pengawasan dana repatriasi, khususnya selama holding period.
***
Informasi lebih lanjut:
Gonthor R Aziz, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A. Telp.29600000. Email gonthor.aziz@ojk.go.id. www.OJK.go.id
Right Menu Subsite