Iklan-Perpanjangan-Izin-WPEE-WPPE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 14 April 2015: Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
Right Menu Subsite