SK Pengembalian Izin Multi sarana.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 15 Februari 2016 : Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap Surat Izin Usaha Sebagai Perusahaan Efek atas nama PT Multi Sarana Investama Sekuritas. Dengan dicabutnya Surat Izin tersebut, maka PT Multi Sarana Investama Sekuritas tidak dapat lagi melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Dana Nasabah sejak diterimanya surat Saudara Nomor KEP-8/D.04/2016 tanggal 15 Februari 2016.Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pencabutan izin usaha ini tidak menghapus seluruh kewajiban pembayaran pungutan atau sanksi administratif berupa denda yang belum dibayar oleh perusahaan terkait sebelum keputusan DK OJK ini ditetapkan.
Right Menu Subsite