PENG PENCabutAN Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Tani Fund Madani Indonesia.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Tani Fund Madani Indonesia, yang beralamat di GoWork Menara Standard Chartered Podium Lt. 2, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, RT 4/RW 4, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dilakukan karena PT Tani Fund Madani Indonesia dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia, maka:
PT Tani Fund Madani Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
PT Tani Fund Madani Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Tani Fund Madani Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Right Menu Subsite