Pemerintah Finalisasi Pencairan Kredit bagi Nelayan

Pelaksana tugas Direktur Jendaral Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar menyatakan, pemerintah telah melakukan finalisasi skema kredit bantuan untuk nelayan dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.

"Kita bekerjasama dengan bank, nanti nelayan akan diperbantukan untuk melakukan kredit, ini dibeberapa daerah sudah ada yang memulai melalukan proses peminjaman," kata Zulficar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).

Zulficar tidak menampik bahwa dalam proses pengurusan kredit tersebut memang dibutuhkan waktu yang panjang. Terlebih jika dokumen yang menjadi persyaratan belum dilengkapi oleh nelayan.

"Ada syarat syaratnya, harus ada SIPI, SIUP, buku kapal, semuanya harus lengkap, ukuran kapal itu harus sesuai, jadi memang ada proses," kata Zulficar.

Lebih lanjut dia mengatakan, kredit yang disalurkan pemerintah untuk membantu nelayan bisa digunakan untuk membeli alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang. Untuk prosesnya sendiri, menurut Zulficar bisa dilakukan di daerah domisili tempat nelayan tinggal.

"Prosesnya memang panjang, sudah dilakukan juga sosialisasi bagaimana nanti skema pinjamannya. Nelayan tidak usah urus ke Kementerian Kelautan dan Perikanan di pusat, nanti bisa diurus di daerah masing masing. Kami juga berikan bantuan tentu tidak akan mempersulit," katanya.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan nelayan yang menggunakan cantrang sebagai alat tangkap untuk menggantinya karena dinilai berbahaya.

Cantrang sendiri merupakan salah satu alat tangkap ikan yang banyak digunakan oleh nelayan tradisional Indonesia. Cantrang berbentuk kantong jaring sehingga dianggap efektif oleh nelayan karena dapat menjaring ikan dalam jumlah banyak sekaligus.

Cantrang yang mirip pukat harimau, berukuran besar dan biasa disimpan di bagian bawah kapal. Alat ini beroperasi dengan mengeruk ikan di laut.

Masalahnya, biota laut selain ikan seperti terumbu karang kerap ikut terkeruk, sehingga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai penggunaan cantrang secara terus-menerus bisa merusak ekosistem dan biota bawah laut.

"Kan ada aturan Ibu Menteri cantrang dilarang, nah untuk itu kita juga lihat kalau cantrangnya berukuran di bawah 10 Gross Tone kita sediakan penggantian alat, gratis," katanya

Sedangkan untuk kapal berukuran 10 hingga 30 Gross Tone nelayan dianjurkan melakukan peminjaman kredit bantuan tersebut. Kemudian, untuk kapal berukuran lebih dari 30 GT, selain dianjurkan melakukan peminjaman, pemilik kapal dan nelayan pun akan diarahkan untuk mengambil ikan di wilayah perairan dalam.

"Jadi semuanya enak, kita skemanya jelas ukuran segini dianjurkan begini, yang lainnya pun sama. Jadi semuanya untung, nelayan tidak akan rugi," kata Zulficar.


*sumber: CNN Indonesia