Sertifikasi

Lembaga Sertifikasi Profesi Terdaftar

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 10 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Hingga tanggal 30 Januari 2024, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 11 (Sebelas) LSP yaitu:

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI);
  2. Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);
  3. Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP);
  4. Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);
  5. Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);
  6. Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan;
  7. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah;
  8. Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI);
  9. Lembaga Sertifikasi Profesi Certif (LSP Certif);
  10. Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI); dan
  11. Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA).
     

 

Tags :

  • Lembaga
  • Sertifikasi
  • Profesi
  • Terdaftar
  • OJK
  • Lembaga
  • Lembaga
  • Sertifikasi
  • Profesi
  • Terdaftar
  • OJK
  • Lembaga