Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Mar 18 2014
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.
Ringkasan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. Jenis pungutan, besaran pungutan, serta pihak yang dikenakan pungutan diatur secara detail di dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjelasan dan Lampiran juga disertai di dalam file PDF yang ditautkan.
Test
Otoritas Jasa Keuangan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan OJK - Otoritas Jasa Keuangan
Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)