Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Apr 8 2014
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.
Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-undang itu menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Aturan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Pungutan OJK.
Test
Otoritas Jasa Keuangan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan OJK - Otoritas Jasa Keuangan
Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)