Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

Sektor : Perbankan

SubSektor : Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Emiten dan Perusahaan Publik

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 51/POJK.03/2017

Tanggal Berlaku : 7/27/2017

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.