Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/33/DPbS

Nov 27 2012
Jumlah Download : 43
Disertai:
FAQ [PDF]

1. Latar Belakang:

Sebagaimana pada perbankan konvensional, pertumbuhan pembiayaan kepemilikan rumah (KPR iB) yang terlalu tinggi pada perbankan syariah dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank yang memiliki eksposur pembiayaan properti yang besar. Demikian pula untuk pembiayaan kendaraan bermotor (KKB iB) bahwa pembiayaan KKB iB yang terlalu ekspansif dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank.

Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan peningkatan peran perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional melalui pembiayaan yang produktif maka sebagaimana yang telah diberlakukan untuk perbankan konvensional, perbankan syariah perlu menetapkan kebijakan terkait denganpembiayaan KPR iB dan KKB iB. Kebijakan dalam pembiayaan KPR iB dan KKB iB pada perbankan syariah dilakukan dengan tetap memperhatikan karakteristik produk perbankan syariah termasuk fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

2. Pokok-pokok ketentuan

a. Produk pembiayaan KPR iB
1) Pengaturan pembiayaan KPR iB hanya diberlakukan untuk pembiayaan KPR iB untuk rumah/bangunan tipe 70 ke atas dan tidak termasuk KPR iB dalam rangka pelaksanaan program perumahan yang ditetapkan pemerintah.

2) Pembiayaan KPR iB dengan akad Murabahah atau Istishna dikenakan ketentuan batasan Financing to Value (FTV) paling tinggi 70% artinya jumlah pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank syariah paling banyak sebesar 70% dari nilai agunan yang diserahkan nasabah.   Agunan dalam hal ini adalah rumah/ bangunan yang dibiayai bank.

3) Pembiayaan KPR iB dengan skim Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dipersyaratkan adanya batasan penyertaan (sharing) kepemilikan rumah/bangunan pada saat awal oleh bank syariah ditetapkan paling tinggi 80% dari nilai rumah/bangunan,  atau dengan kata lain nasabah diharuskan melakukan penyertaan (sharing) kepemilikan awal paling rendah 20% nilai rumah/bangunan.

4) Pembiayaan KPR iB dengan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dipersyaratkan adanya uang jaminan (deposit) yang harus diserahkan oleh nasabah kepada bank syariah paling rendah 20% dari nilai rumah/bangunan.  Uang jaminan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran atas pembelian rumah/bangunan pada saat akad IMBT jatuh tempo dalam hal nasabah mengambil opsi untuk membeli rumah/bangunan yang menjadi obyek IMBT.

Dalam hal nasabah tidak mengambil opsi untuk membeli rumah/bangunan yang menjadi obyek IMBT, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada nasabah.

b. Produk pembiayaan KKB iB
Pembiayaan KKB iB pada perbankan syariah dipersyaratkan adanya uang muka (down payment) dari nasabah yaitu:

Ketentuan:
- Uang muka paling rendah 25%: Untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua atau roda 3.

- Uang muka paling rendah 30%: Untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- Uang muka paling rendah 20%: Uuntuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif, yaitu bila memenuhi salah satu syarat :
1)  
merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau

2)  
diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.


3. Ketentuan FTV, penyertaan (sharing), dan uang jaminan (deposit) untuk KPR iB serta uang muka (down payment) untuk KKB iB sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 tersebut di atas dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia.

4. Sanksi pelanggaran:
a. Bank Indonesia meminta BUS atau UUS untuk menghentikan kegiatan produk KPR iB dan/atau KKB iB apabila melanggar ketentuan  butir IV.C, butir V.B, butir V.D, dan butir  VI.B  Surat Edaran ini.
b. BUS atau UUS yang tidak menghentikan kegiatan produk KPR iB dan/atau KKB iB sesuai permintaan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang  Produk  Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

5. BUS atau UUS yang telah memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyaluran KPR iB dan/atau KKB iB sebelum Surat Edaran ini berlaku, wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur KPR iB dan/atau KKB iB serta menyampaikannya kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 31 Maret 2013.

6. Ketentuan  FTV, penyertaan (sharing), dan uang jaminan (deposit) untuk KPR iB dan uang muka (down payment) untuk KKB iB tidak berlaku untuk KPR iB dan KKB iB yang sudah mendapat persetujuan Bank sebelum berlakunya Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 27 November  2012, sedangkan ketentuan FTV, penyertaan (sharing), dan uang jaminan (deposit) untuk  KPR iB serta uang muka (down payment) untuk KKB iB mulai berlaku pada tanggal 1 April 2013.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan Perbankan Syariah PBI dan SEBI - Regulasi
Syariah
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)