Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dirilis dalam rangka melengkapi Peraturan Nomor V.B.1 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam, dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-547/BL/2010 28 Desember 2010
tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek. Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti program pendidikan berkelanjutan.
Klik PDF untuk melihat regulasi ini.
Disertai:
Penjelasan POJK Nomor 27/POJK.04/2014
Lampiran POJK Nomor 27/POJK.04/2014