Sign In

 POJK Nomor 27/POJK.04/2014

Nov 20 2014
Jumlah Download : 148
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dirilis dalam rangka melengkapi Peraturan Nomor V.B.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam, dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-547/BL/2010 28 Desember 2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek. Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti program pendidikan berkelanjutan. Klik PDF untuk melihat regulasi ini.

Disertai:
Penjelasan POJK 
Nomor 27/POJK.04/2014
Lampiran POJK Nomor 27/POJK.04/2014
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan OJK - Regulasi
Pasar Modal
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi