Pemberitahuan Pengajuan Permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

Apr 7 2016
Jumlah Download : 35

 

​Dalam rangka proses pelayanan pemberian izin Wakil Penjaminan Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka :

  1. Pemohon yang mengajukan permohonan izin WPEE dan WPEE dalam bentuk dokumen cektak kepada OJK wajib disertai kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
  2. Surat permohonan izin WPEE dan WPPE ditujukan kepada :
    Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
    u.p. Direktur Pengawasan Lembaga Efek.
    Gedung Soemitro Djojohadikusumo
    Jln. Lapangan Banteng Timur 2-4
    Jakarta Pusat

Artikel Lain
Test
Berita dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Info Terkini - Berita dan Kegiatan
Pasar Modal
Berita dan Kegiatan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)