SIARAN PERS RAKERSTRA.pdf
SP 98/DHUMAS/OJK/X/2017
SIARAN PERS
OJK TETAPKAN 10 KEBIJAKAN UTAMA 2017 – 2022
Jakarta, 9 Oktober 2017. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sepuluh kebijakan utama yang akan menjadi langkah pokok OJK sesuai arah tujuan 2017 – 2022 yang telah dikeluarkan Dewan Komisioner OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Kerja Strategis Otoritas Jasa Keuangan 2018 dengan tema "Mewujudkan OJK yang Kredibel dan Berperan Nyata dalam Pembangunan yang Berkeadilan" di Kantor OJK Komplek Bank Indonesia Jakarta, Senin.
Menurut Wimboh, arah tujuan atau destination statement OJK 2017 – 2022 adalah "menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan kredibel dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan serta mampu melindungi konsumen dan masyarakat dan berperan memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan"
Untuk mencapai destination statement ini, OJK telah merumuskan 4 Sasaran Strategis, yaitu:
Wimboh mengatakan, OJK telah mencatat beberapa tantangan yang dihadapi dan harus diatasi di antaranya adalah:
Untuk menghadapi tantangan itu, OJK menetapkan sepuluh arah kebijakan OJK, yaitu:
1. Mengembangkan dan Melaksanakan Pengawasan SJK berbasis Teknologi Informasi – IT Based Supervision.
OJK akan mengimplementasikan IT based supervision dan pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan, baik solo basis maupun terintegrasi.
2. Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
Pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan harus mampu mewujudkan konglomerasi keuangan yang tangguh, sehat, dan berkontribusi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
3. Mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang Best Fit dengan Kepentingan Nasional.
Standar internasional prudensial yang best fit mengandung arti tidak setiap jurisdiksi memiliki kepentingan nasional yang sama. Setiap jurisdiksi memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu OJK akan menerapkan standar internasional prudensial yang tentu disesuaikan dengan karakteristik SJK dan kepentingan nasional Indonesia.
4. Reformasi IKNB untuk mewujudkan IKNB yang Kuat dan Berdaya Saing
Reformasi pengaturan, perizinan, pengawasan dan exit policy di IKNB dan Konsolidasi jumlah pelaku di industri agar lebih berdaya saing.
5. Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mewujudkan IJK yang Berdaya Saing
Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mendukung peningkatan daya saing dan upaya penurunan suku bunga kredit.
6. Revitalisasi Pasar Modal dalam Mendukung Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang
7. Mengoptimalkan peran Financial Technology melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai.
8. Mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan Akses Keuangan
9. Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
10. Mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan
Untuk melaksanakan tugas besar itu, dan menjawab berbagai tantangan dan harapan dari masyarakat dan stakeholders, OJK membutuhkan organisasi OJK yang kuat dan solid.
"Oleh karena itu, diperlukan pembenahan berbagai aspek manajemen internal agar keputusan lebih cepat, proses kerja organisasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, infrastruktur kerja dan IT yang dapat mengimbangi tuntutan OJK ke depan," katanya.
***
Informasi lebih lanjut:
Anto Prabowo, Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik.
Telp: 021-29600000. Email: anto.prabowo@ojk.go.id. www.ojk.go.id
Right Menu Subsite