Siaran Pers: OJK Cegah Kegiatan Investasi yang Tidak Jelas Ijinnya

Jan 20 2017
Jumlah Download : 1

 

Jakarta, 20 Januari 2017. Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terus berupaya melindungi kepentingan serta mencegah timbulnya kerugian konsumen dan masyarakat dari penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Pencegahan kerugian masyarakat dari tawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan mengenai legalitasnya ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa industri sektor keuangan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan sejak beroperasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 sampai dengan 2016, OJK telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Dari sejumlah entitas tersebut, 217 entitas di antaranya dapat ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap, sementara sisanya sejumlah 267 entitas tidak dapat ditindaklanjuti karena terbatasnya informasi.

Selanjutnya, dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti itu, terdapat 80 entitas yang telah dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP) yang dapat diakses melalui minisite http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home dan mobile apps SikapiUangmu setelah dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi.

Sebagai langkah preventif, OJK melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap  praktik  dan karakteristik investasi khususnya yang tidak memiliki kejelasan legalitas, dengan melakukan kegiatan sosialisasi, edukasi dan pemberian informasi melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM) secara masif, konsisten dan terprogram.

Selama 2016, OJK telah melakukan 48 kegiatan edukasi tematik kepada masyarakat di 26 kota yang marak dengan kegiatan-kegiatan investasi yang tidak memiliki kejelasan mengenai aspek legalitas.

Di sisi lain, OJK melakukan upaya pencegahan dan penindakan investasi yang tidak memiliki ijin ini melalui pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) di daerah sebagai tindaklanjut pembentukan SWI di kantor pusat.

Sampai dengan Desember 2016, telah terbentuk  38 tim kerja SWI yang berlokasi di 35 Kantor Regional/Kantor OJK dan 3 tim kerja SWI yang berlokasi di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

Disamping itu, OJK melakukan upaya secara aktif dalam mencegah meluasnya potensi kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain melalui pemblokiran situs yang diduga menawarkan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya,  pemeriksaan bersama dengan anggota SWI, penghentian kegiatan usaha, serta penegakan hukum hingga proses pengadilan.

OJK mengimbau masyarakat agar memahami bahwa investasi merupakan kegiatan berisiko dan senantiasa mengingat slogan HAPAL dalam berinvestasi, yaitu HAti-hati janji kepastian keuntungan tidak wajar dan tanpa risiko, Pastikan legalitas perizinan lembaga dan produknya serta pahami skema investasinya dan Laporkan adanya penawaran investasi yang mencurigakan melalui saluran komunikasi berupa, telepon 1500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

***

Untuk Informasi lebih lanjut:

Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Telp: 021 29600000  Email: b_nuraini@ojk.go.id      Website: www.ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan